Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyampaikan alasan pihaknya memvonis bebas Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan Soetikno selaku intermediasi atau commercial advisor sudah tidak memiliki tanggung jawab dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
"Setelah kedua pesawat tersebut diserahterimakan dan dioperasikan oleh PT Garuda Indonesia Tbk, maka sudah bukan kewenangan dan tanggung jawab terdakwa Soetikno Soedarjo," ujarnya di PN Tipikor, Rabu (31/7/2024).
Rianto menambahkan, uang sebesar US$1.666.667,46 dan 4.344.363,19 euro yang diperoleh Soetikno tidak masuk dalam pokok perkara kasus. Sebab, uang tersebut merupakan hak milik Soetikno selaku intermediasi dalam pengadaan dua pesawat itu.
Apalagi, hakim juga memiliki pandangan yang sama dengan putusan MA No.3948 pada 21 Desember 2020 yang menilai uang tersebut merupakan fee atau jasa Soetikno selaku intermediary dari tugasnya menjadi commercial advisor agreement dan consultant agreement.
"Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan" hukum tersebut di atas maka majelis hakim berpendapat unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tidak terpenuhi pada hari perbuatan terdakwa," pungkasnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, Soetikno didakwa bersama dengan eks Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Emirsyah Satar melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Namun berbeda dengan Soetikno Soedarjo, Emirsyah Satar harus kembali mendekam dalam jeruji besi usai divonis lima tahun pidana penjara.Selain hukuman penjara, Emirsyah juga harus membayar denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan.
Hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar US$86.367,019 dengan subsider dua tahun kurungan.